KEBUN SAWIT DALAM CAGAR BIOSFER GIAM SIAK KECIL PELANGGARAN BERAT

Dikonfirmasi 75.000 Ha Lahan PT SDG di Luar HGU, Asintel Kejati Riau Anjurkan Lapor ke PTSP

Di Baca : 1302 Kali
Asistel Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto SH. (ist)

"Kemudian dalam kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Kabupaten Bengkalis Riau lebih kurang 500 hektare kami temukan hamparan kebun sawit milik PT Surya Dumai Agrindo (PT SDA) bosnya Arpin. Duta Palma yang disita Kejaksaan Agung saja sekira 35.000 ha berhasil diamankan sekitar Rp600 miliar per bulan oleh Kejagung RI. Bagaimana dengan dugaan 75.000 ha kebun sawit ilegal di luar HGU PT SDG/First Resources tersebut di Riau ini agar diatensi pihak kejaksaan. Karena ini perlu ditindalanjuti karena di tengah kesusahan ekonomi masyarakat saat ini, Pemerintah perlu tegas," harap Sunardi SH.

Peta 500 ha kebun sawit PT Surya Dumai Agrindo (PT SDA) bosnya Arpin di dalam Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bengkalis Riau sudah dilaporkan LSM Perisai Riau ke Presiden Joko Widodo.

Sunardi SH mengaku punya data dan arsip serta titik koordinat kebun yang ditinjaunya beberapa waktu lalu di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bengkalis, Riau dan sudah dilaporkan juga ke Presiden Joko Widodo. Jika pihak Kejaksaan Tinggi Riau perlu panggil Sunardi untuk klarifikasi, maka Sunardi siap beri keterangan dan data-data permulaan. Apalagi lahan di luar HGU PT Ciliandra Perkasa di Desa Siabu Kampar ribuan hektare DPP LSM Perisai Riau punya petanya yang akurat.

Pintu gerbang masuk ke kebun kelapa sawit PT Ciliandra Perkasa (PT CP)--SDG Group di Desa Siabu Kampar Riau, ditemukan LSM Perisai Riau kebun sawit PT CP ini ribuan ha di luar HGU.

Masalah dalam kawasan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Kabupaten Bengkalis Riau lebih kurang 500 hektare yang ditemukan hamparan kebun sawit milik PT Surya Dumai Agrindo (PT SDA, menurut sejumlah warga mantap nih temuannya.

Inventarisasi KLHK PT SDA hanya 235 ha di kawazan hutan produksi. Dan 165 ha di APL tapi belum ber HGU. Kalau berada di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil informasi baru nih. Pelanggaran berat.  Kalaupun sudah diurus UUCK polanya.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar