KEBUN SAWIT DALAM CAGAR BIOSFER GIAM SIAK KECIL PELANGGARAN BERAT

Dikonfirmasi 75.000 Ha Lahan PT SDG di Luar HGU, Asintel Kejati Riau Anjurkan Lapor ke PTSP

Di Baca : 3144 Kali
Asistel Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto SH. (ist)

Sementara terkait PT Duta Palma sebagaimana diberitakan sejauh ini penyidik baru berhasil menyita aset bos Duta Palma Group, Surya Darmadi, dengan perkiraan nilai Rp11,7 triliun. Penyidik telah menyita uang tunai sebesar Rp5,123 triliun, US$11,4 juta, serta Sing$646,04 juta.

Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pelacakan aset-aset Surya untuk disita. Setidaknya, ada tiga jenis aset yang bisa disita penyidik salah satunya adalah aset yang menjadi objek kejahatan dalam proses penyidikan.

"Kedua, penyidik melihat ini hasil bisnisnya ke mana larinya, maka ini sedang ditelusuri aset-aset keterkaitan dari bisnis ini. Ini terus dilakukan penyitaan oleh penyidik," kata Febrie Rabu lalu (31/8/2022).

Adapun jenis ketiga adalah aset yang telah diputar kembali ke bisnis Surya lainnya. Sebab, penyidik juga menyangkakan Surya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Febrie berharap proses penyitaan aset-aset Surya bisa dilakukan secara maksimal sesuai perintah Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

"Ini juga ada arahan dari Presiden bahwa penegakan hukum harus ada manfaatnya bagi negara maupun bagi masyarakat, khsusunya bagi masyarakat yang telah dirugikan di wilayah sekitar," tegas Febrie.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar