Constatering dan Eksekusi di objek yang salah, jelas perbuatan melawan Undang-Undang 

LSM Perisai Riau Datangi Komisi Yudisial dan Bawas MA, Minta Ketua PN Siak Diperiksa!

Di Baca : 615 Kali
Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH didampingi Bidang Hukum dan Advokasi Roni Kurniawan SH MH mendatangi Kantor Komisi Yudisial (KY) Jalan Salemba Raya Jakarta, Kamis (15/9/2022). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Dijelaskannya, PN Siak tidak mencermati terhadap objek yang dilakukan Constatering dan 
Eksekusi sesuai Putusan Nomor : 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak adalah lahan/kebun masyarakat perorangan yang memiliki legalitas yang sah dan belum pernah dibatalkan melalui Putusan Pengadilan.

"Sertifikat-sertifikat tersebut sedang dalam Hak Tanggungan di Bank, dan sudah dilakukan verifikasi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Siak Riau bahwa lokasi tanah/kebun yang telah
diterbitkan sertifikat tersebut tidak tumpang tindih dan atau bermasalah dengan pihak lain," jelas Sunardi.

Menurutnya, pelaksanaan Constatering dan Eksekusi sesuai Putusan nomor : 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak dilakukan di objek yang salah jelas merupakan perbuatan melawan Undang-Undang yang paling dasar di Negara Republik Indonesia ini yakni Pasal 28 H angka ke 4 UU Dasar RI/1945 yang telah diamandemen.

"Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun," paparnya.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar