LSM Perisai Riau Datangi Komisi Yudisial dan Bawas MA, Minta Ketua PN Siak Diperiksa!
Dijelaskannya, PN Siak tidak mencermati terhadap objek yang dilakukan Constatering dan
Eksekusi sesuai Putusan Nomor : 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak adalah lahan/kebun masyarakat perorangan yang memiliki legalitas yang sah dan belum pernah dibatalkan melalui Putusan Pengadilan.
"Sertifikat-sertifikat tersebut sedang dalam Hak Tanggungan di Bank, dan sudah dilakukan verifikasi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Siak Riau bahwa lokasi tanah/kebun yang telah
diterbitkan sertifikat tersebut tidak tumpang tindih dan atau bermasalah dengan pihak lain," jelas Sunardi.
Menurutnya, pelaksanaan Constatering dan Eksekusi sesuai Putusan nomor : 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak dilakukan di objek yang salah jelas merupakan perbuatan melawan Undang-Undang yang paling dasar di Negara Republik Indonesia ini yakni Pasal 28 H angka ke 4 UU Dasar RI/1945 yang telah diamandemen.
"Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun," paparnya.
Tulis Komentar