Constatering dan Eksekusi di objek yang salah, jelas perbuatan melawan Undang-Undang 

LSM Perisai Riau Datangi Komisi Yudisial dan Bawas MA, Minta Ketua PN Siak Diperiksa!

Di Baca : 617 Kali
Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH didampingi Bidang Hukum dan Advokasi Roni Kurniawan SH MH mendatangi Kantor Komisi Yudisial (KY) Jalan Salemba Raya Jakarta, Kamis (15/9/2022). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

"Melalui Surat Pengaduan ini Kami memohon kepada Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk dapat memberikan
sanksi kepada Ketua Pengadilan Negeri Siak," harap Sunardi SH.

"Tujuannya agar pelaksanaan constatering dan eksekusi sesuai Putusan nomor : 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak, antara PT DSI sebagai Pemohon eksekusi melawan PT Karya Dayun sebagai Termohon eksekusi untuk diperiksa dugaan pelanggaran kodek etik hakim PN Siak dengan pertimbangan hukum yang Kami sampaikan tersebut di atas," jelasnya. (*/azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar