PERNYATAAN PENASIHAT HUKUM PT DUTA SWAKARYA INDAH Anton Sitompul SH MH dan Suharmansyah SH MH DITANG

Sunardi SH: Pelepasan Kawasan Hutan untuk PT DSI Sudah Batal Tak Sesuai Lagi RTRW Kabupaten Siak

Di Baca : 2626 Kali
Aktivitas constatering/pencocokan dan eksekusi Pengadilan Negeri Siak, Riau yang ternyata tidak cocok dan salah sasaran objek, menimbulkan gelombang protes besar-besaran warga pemilik kebun sawit di Desa Dayun Siak, Riau 3 Agustus 2022 lalu. Peristiwa ini

PT DSI Baru Ajukan HGU seluas 916 Hektare ke BPN

Berdasarkan surat yang diterima Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau, PT DSI baru mengajukan pengukuran terhadap lahan seluas kurang lebih 916 hektare melalui BPN Siak.

Kabid Penetapan dan Pendaftaran Hak (PPH) BPN Provinsi Riau, Umar Fathoni menyebutkan, kalau perusahaan tersebut baru mengajukan pengukuran, sehingga dapat diartikan PT DSI belum pernah memiliki HGU.

"Saat ini mereka baru mengajukan pengukuran, ya kalau baru pengukuran, belum ada (HGU, red). Jadi mereka (PT DSI, red) baru mengajukan proses pengukuran ke Kanwil. Suratnya itu dari Kanta Siak tanggal 17 Maret 2022 kemarin," kata Umar Fathoni, Rabu (10/9/2022) siang.

Umar Fathoni mengatakan, permohonan itu baru sebatas permohonan pengukuran fisik, bukan permohonan hak. Apabila telah dikeluarkannya surat permohonan fisik, barulah permohonan hak diterbitkan.

"Sudah keluar fisik, baru diumumkan haknya. Dari hal itu kita tahu nanti berapa yang akan diberikan. Yang pasti harus clear dulu dari kawasan hutan, penguasaan masyarakat dan ada sungai, dikeluarkan semua. Itulah disaat ini dalam proses pengukuran," ucap Umar.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar