Sunardi SH: Pelepasan Kawasan Hutan untuk PT DSI Sudah Batal Tak Sesuai Lagi RTRW Kabupaten Siak
Selanjutnya, apabila pada lahan yang akan diukur terdapat tempat-tempat umum, lahan masyarakat, situs budaya, makam keramat, jalan penghubung antar desa, maka wajib hukumnya untuk dikeluarkan dari pemetaan (enclave).
"Apakah sudah diganti rugi, nanti clearnya berapa yang didapat dari 916 hektare tersebut. Ada kawasan masyarakat dikeluarkan, ada hutan dikeluarkan, ada gambut dikeluarkan, dan tidak boleh diberikan hak," tegasnya.
Terkait PT DSI telah puluhan tahun mengelola lahan yang ditanam kelapa sawit dengan hanya menggunakan izin lokasi dan Izin Usaha Perkebunan (IUP). Menurutnya, berdasarkan IUP tersebut, perusahaan bisa mengelola dan mengolah lahan kelapa sawit tersebut.
Pertanyaannya, kenapa IUP yang dikeluarkan pada tahun 2009 lalu, baru saat ini PT DSI mengajukan izin Hak Guna Usaha? Untuk itu, kata Umar, yang berwenang dan mengetahui hal tersebut adalah Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau.
"Harusnya, di SK pemberian IUP itu disebutkan berapa tahun setelah izin itu diberikan, (perusahaan, red) wajib mendaftarkan haknya (HGU)," jelasnya. (*/di/azf)
Tulis Komentar