Sunardi SH: Pelepasan Kawasan Hutan untuk PT DSI Sudah Batal Tak Sesuai Lagi RTRW Kabupaten Siak
Beberapa waktu lalu, ia telah mengungkap fakta mengejutkan terkait PT DSI selaku pemegang Izin pelepasan kawasan seluas 13.532 hektare. Setelah adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum
Nomor : 198/PK/TUN/2016 Tanggal 12 Januari 2017, maka surat-surat PT DSI tersebut cacat administrasi dan merupakan pelanggaran hukum apabila surat-surat tersebut digunakan.
"Legalitas surat milik PT DSI telah dinyatakan tidak dapat dipergunakan lagi berdasarkan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga apabila proses constatering dan eksekusi tetap dilaksanakan mengacu kepada administrasi yang ada, sedangkan administrasi yang ada sudah dinyatakan cacat hukum. Apabila masih dipaksakan hal ini menurut kami merupakan sebuah pelanggaran hukum," tegas Sunardi SH.
"Adapun dengan amar putusan tersebut, pengadilan telah menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari PT DSI tersebut dan menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan PK tersebut sebesar Rp2,5 juta," sebutnya.
Untuk diketahui, PT DSI hingga saat ini belum memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) atas usaha perkebunan milik perusahaan tersebut.
"Setelah gugatan PTUN dikabulkan, itu sudah membuktikan bahwa legalitas PT DSI cacat administrasi, baik pelepasan kawasan, izin lokasi, IUP atas nama PT DSI. Dan sudah tidak berhak untuk digunakan. Terbukti Legalitas PT DSI ditolak oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ucapnya tegas.
Tulis Komentar