PERNYATAAN PENASIHAT HUKUM PT DUTA SWAKARYA INDAH Anton Sitompul SH MH dan Suharmansyah SH MH DITANG

Sunardi SH: Pelepasan Kawasan Hutan untuk PT DSI Sudah Batal Tak Sesuai Lagi RTRW Kabupaten Siak

Di Baca : 1063 Kali
Aktivitas constatering/pencocokan dan eksekusi Pengadilan Negeri Siak, Riau yang ternyata tidak cocok dan salah sasaran objek, menimbulkan gelombang protes besar-besaran warga pemilik kebun sawit di Desa Dayun Siak, Riau 3 Agustus 2022 lalu. Peristiwa ini

Sunardi mengungkapkan, jauh sebelum adanya pelepasan kawasan yang dilakukan oleh PT DSI, masyarakat setempat sudah terlebih dahulu menggarap lahan tersebut.

"Belum ada tanda-tanda adanya PT DSI di sana, masyarakat sudah beraktifitas, bercocok tanam, berkebun karet dan lain-lain. Di situ dapat dibuktikan ketika pihak Pemerintah setempat yang akan mengeluarkan perizinan-perizinan, PT DSI telah melakukan inventarisasi lahan. Dapat disimpulkan bahwa garapan di lokasi lahan yang diberikan izin seluas 8.000 hektare itu, 80 persen adalah garapan milik masyarakat atau warga. Itu bisa dilihat secara langsung dari inventarisasi dan peta yang diterbitkan," ucapnya.

Berkaitan dengan Constatering atau Eksekusi yang pernah dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Siak pada 3 Agustus 2022 lalu di lahan tersebut, LSM Perisai Riau tidak pernah melarang dan tidak  menentang proses tersebut. Namun pada hakikatnya pelaksanaan Constatering dan Eksekusi dilaksanakan pada objek yang salah dan tidak jelas.

"Harus dipahami, bahwa yang akan dilakukan eksekusi itu bukan atas nama pemilik sertifikat atau kebun, akan tetapi yang akan dieksekusi adalah atas nama PT Karya Dayun (PT KD). PN Siak jika ingin melakukan eksekusi lahan milik PT Karya Dayun, silahkan dicari dimana letak lahan dari PT Karya Dayun dan tentukan di mana Kilometer 8 yang akan dilakukan eksekusi karena pihak Pertanahan Kabupaten Siak sudah memberikan penjelasan secara gamblang, bahwa PT Karya Dayun tidak ada tercatat dan teregister di Kantor Pertanahan," urai Sunardi.

Terhadap lokasi yang akan dilakukan eksekusi, Sunardi menyebut hal itu jelas-jelas salah objek letak dan titiknya. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar