Sunardi SH: Pelepasan Kawasan Hutan untuk PT DSI Sudah Batal Tak Sesuai Lagi RTRW Kabupaten Siak
"Dan itu jelas putusan yang sudah diberikan, akan tetapi objek lahan atau titik yang akan dilakukan constatering serta eksekusi yang sudah diputus oleh Pengadilan lalu keberadaan objek lahan milik PT Karya Dayun masih dicari-cari, inikan aneh," katanya heran.
Sesuai aturan dan perlu digarisbawahi serta dipahami, lokasi yang akan dilakukan Constatering dan Eksekusi itu mestinya sudah diketahui dari awal. Ini justru yang menunjukkan lokasi adalah pemohon eksekusi, bukan pihak yang berwenang yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Untuk itu, jelas Sunardi, beberapa hari yang lalu LSM Perisai Riau telah membuat pengaduan secara resmi ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia pada Kamis (15/9/2022) di Jakarta terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua PN Siak.
"Pihak KY telah melakukan verifikasi, di situ ada unsur-unsur yang ditingkatkan sehingga laporan pengaduan kami itu diteruskan ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia," sebutnya.
Sebagai lembaga kontrol sosial, LSM Perisai Riau menyikapi permasalahan ini dan siap untuk mengawal proses yang ditangani oleh Bawas Mahkamah Agung RI.
Tulis Komentar