PERNYATAAN PENASIHAT HUKUM PT DUTA SWAKARYA INDAH Anton Sitompul SH MH dan Suharmansyah SH MH DITANG

Sunardi SH: Pelepasan Kawasan Hutan untuk PT DSI Sudah Batal Tak Sesuai Lagi RTRW Kabupaten Siak

Di Baca : 1067 Kali
Aktivitas constatering/pencocokan dan eksekusi Pengadilan Negeri Siak, Riau yang ternyata tidak cocok dan salah sasaran objek, menimbulkan gelombang protes besar-besaran warga pemilik kebun sawit di Desa Dayun Siak, Riau 3 Agustus 2022 lalu. Peristiwa ini

"Di dalam Surat Keputusan Menteri juga tertuang aturan yang sudah baku di antaranya pada diktum yang kesembilan yang berbunyi apabila PT DSI tidak memanfaatkan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada diktum Pertama dan atau menyalahgunakan pemanfaatannya dan atau tidak menyelesaikan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dalam waktu satu tahun sejak diterbitkannya keputusan ini, maka pelepasan kawasan hutan untuk PT DSI ini batal dengan sendirinya dan areal tersebut kembali dalam penguasaan Departemen Kehutanan," tegas Sunardi, Ahad malam (18/9/2022).

"Penjelasan tersebut sudah sangat jelas atas ketentuan dan dasar hukum diberikannya SK Pelepasan untuk tidak dilanggar, sedangkan aturan tersebut pihak PT DSI melanggar sejak ketentuan hukum diberikan pada 1998 serta lalai dalam menyelesaikan kewajibanya untuk mengurus Hak Guna Usaha (HGU), bahkan sampai saat ini PT DSI belum memiliki HGU, lalu apa dasar hukum PT DSI akan melaporkan pemilik sertifikat? Sedangkan sejak pelepasan kawasan hutan ditandatangani maka pihak yang berwenang sudah jelas berpindah menjadi wewenang pertanahan," sambungnya.

Kemudian, terkait pernyataan Direktur Kajian Kawasan Hutan LSM Tropika Riau, Indra Pahlawan, yang menyikapi tentang pelepasan kawasan dan menyebut Sertipikat Hak Milik (SHM) tidak akan ada tanpa SK Pelepasan Kawasan Hutan, Sunardi kembali menegaskan bahwa Indra Pahlawan belum memahami secara rinci tentang asal-usul dan riwayat terbitnya Sertifikat Hak Milik atas 466 persil di lokasi lahan seluas 1.300 ha.

"Sekali lagi saya katakan bahwa Sertifikat tersebut tentu memiliki dasar-dasar yang jelas, riwayat yang jelas dan itu sudah memenuhi aturan hukum. Terbukti pada 2010, bahwa pemilik sertifikat pernah dilaporkan oleh pihak PT DSI di Polda Riau, akan tetapi laporan tersebut dihentikan karena tidak terbukti adanya pelanggaran hukum. Nah ini kan bisa menjadi rujukan atau pedoman hukum agar tidak muncul  informasi-informasi yang tidak benar alias miring," terang Sunardi.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar