16 TERSANGKA TINDAK PIDANA NARKOBA DIRINGKUS

Kronologi Pengungkapan 203 Kg Sabu dan 404.491 Butir Ekstasi oleh Tim Polda Riau

Di Baca : 982 Kali
Dalam kurun waktu kurang dari sepekan jajaran Polda Riau kembali mengungkap tiga kasus narkoba dengan barang bukti yang cukup mencengangkan, 203 kilogram sabu dan 404.491 butir ekstasi disita, serta 16 orang pelaku dibekuk di tiga lokasi berbeda. Para ter

Sejurus kemudian, tim berhasil mengamankan RON (36 tahun) di simpang 5 Labersa, Jalan Parit Indah Pekanbaru disusul JER (29 tahun) dan YUL (29 tahun) dibekuk di simpang Jalan Naga Sakti Kecamatan Bina Widya Pekanbaru. Berikutnya menangkap BON (28 tahun) di Jalan SM Amin Pekanbaru.

Tidak cukup sampai disitu, Narto menjelaskan pihaknya juga mengamankan FAU (25 tahun) bersama JER (29) dan TAU yang sedang berada di Hotel Grand Elite Jalan Riau Pekanbaru. FAU berperan sebagai penerima aliran dana/upah untuk menjemput narkoba.

Selain narkoba, barang bukti lain yang turut diamankan yakni 2 unit kendaraan roda empat Toyota Avanza Hitam (BM 1318 AM dan B 1946 BJL), 2 unit motor roda dua (Kawasaki KLX BM 4114 JE dan Vario BM 5798 ABG), uang Rp42,9 juta serta 16 buah handphone.

Pada kasus kedua, tim Subdit I Ditnarkoba pada Senin 12 September mengamankan 11 kg sabu dan 4 tersangka RIY (33), WIR (35), RAN (26) dan perempuan asal Bukittinggi, Sumbar, RIR (26) di Hotel New Hollywood Kuantan Raya Pekanbaru. Para tersangka menyimpan narkotika jenis sabu di dalam tas ransel warna biru, disimpan di kamar kost Perumahan Griya Cipta Sidomulyo Pekanbaru. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar