16 TERSANGKA TINDAK PIDANA NARKOBA DIRINGKUS

Kronologi Pengungkapan 203 Kg Sabu dan 404.491 Butir Ekstasi oleh Tim Polda Riau

Di Baca : 981 Kali
Dalam kurun waktu kurang dari sepekan jajaran Polda Riau kembali mengungkap tiga kasus narkoba dengan barang bukti yang cukup mencengangkan, 203 kilogram sabu dan 404.491 butir ekstasi disita, serta 16 orang pelaku dibekuk di tiga lokasi berbeda. Para ter

“Saat Tim Opsnal Subdit I melakukan pengembangan kasus narkoba yang ditangani Polres Kampar, tim mendapatkan informasi nama ‘PAPI’ yang kemudian diketahui sedang berada di salah satu kamar Hotel Hollywood Pekanbaru. Tim melakukan penggerebekan berhasil mengamankan RIY als PAPI (33 tahun), WIR (35 tahun), RAN (26 tahun) dan RIR (26 tahun) berikut 2 bungkus plastik berisi 12 gram sabu,” urai Narto.

Tim mendapati keterangan dari RIY dan WIR yang mengaku masih menyimpan sabu di rumah orang tua WIR di Perum Griya Cipta.

“Di kamar lantai 2 kamar kost (depan rumah orang tua WIR) ditemukan 1 buah tas ransel besar yang ditutup kasur. Setelah dilakukan pemeriksaan tas tersebut, ternyata berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus teh hijau merk Guan Ying Wang sebanyak 11 bungkus (11 kg sabu),” paparnya lanjut. 

Turut diamankan, 1 unit kendaraan roda empat Honda Accord abu abu nopol BA 1540 IA, sebuah timbangan digital, bong dan 4 unit HP.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar