16 TERSANGKA TINDAK PIDANA NARKOBA DIRINGKUS

Kronologi Pengungkapan 203 Kg Sabu dan 404.491 Butir Ekstasi oleh Tim Polda Riau

Di Baca : 984 Kali
Dalam kurun waktu kurang dari sepekan jajaran Polda Riau kembali mengungkap tiga kasus narkoba dengan barang bukti yang cukup mencengangkan, 203 kilogram sabu dan 404.491 butir ekstasi disita, serta 16 orang pelaku dibekuk di tiga lokasi berbeda. Para ter

Sedangkan kasus ketiga, Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai pada Rabu 14 September 2022 mengamankan 92 kg sabu dan 304.491 butir ekstasi dari tersangka JUR (45 tahun) dan RAF (28 tahun) di TKP tepi Pantai Bandar Laksamana Bengkalis, Riau.

“Kasus ketiga ini berawal diterimanya informasi masyarakat tentang rencana transaksi narkoba di sekitar kawasan perairan Sungai Sembilan Dumai. Informasi berharga ini ditindaklanjuti secara intensif oleh tim Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan, pemantauan dengan menggunakan transportasi darat dan air selama beberapa hari di sekitar kawasan perairan tepi Pantai Sungai Sembilan Dumai. Hingga akhirnya pada Rabu dinihari tanggal 14 September 2022, tim mencurigai adanya speedboad yang melintas di sekitar perairan Lubuk Gaung Sungai Sembilan, yang kemudian menginformasikan ke tim darat yang langsung melakukan penyisiran,” urai mantan Kabid Humas Sultra tersebut.

“Merasa terendus gerak geriknya, para pelaku berubah haluan ke arah perairan Sungai Papan Bandar Laksamana Bengkalis. Benar saja, tim yang diback up Ditnarkoba mencurigai gerak gerik 3 orang, diduga sedang mengangkut/melangsir narkotika dari tepi pantai menuju ke darat (perkebunan sawit) yang berjarak sekitar 50 meter dari tepi pantai. Begitu dilakukan penyergapan, salah satu pelaku kabur. Tim mengamankan JUR dan RAF serta barang bukti 92 kg sabu dan 304.491 butir ekstasi yang disimpan dalam 6 buah boks. Tim juga mengamankan 2 unit sepeda motor (BM 3496 DAQ dan tanpa nopol), 5 unit HP,” bebernya.

Narto memastikan para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara hingga hukuman mati. (*/azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar