Ditkrimsus Polda Riau Ringkus Pelaku Oplosan Gas Elpiji 3 Kg
Identitas TSK :
1. TAN als OYEB, 56 thn asal Pku.
2. SAL als ISAN, 50 thn asal Pku.
3. NFT als NAT, 24 thn asal Medan.
4. SYAF als ICAP, 53 thn asal Pku.
5. HDL als LIMBONG, 36 thn asal Medan.
Bahwa Sesuai dengan harga HET/Standart Pertamina harga LPG 3 kg subsidi Rp18.000. Harga LPG 5,5 kg non subsidi Rp104.000. Harga LPG 12 kg non subsidi Rp215.000,-
Para TSK menjual ke agen agen tak resmi dengan lebih tinggi dari HET
LPG 5,5 kg non subsidi Rp120.000, LPG 12 kg non subsidi Rp230.000,-
Para TSK dan BB dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk diproses lebih lanjut.
Para TSK dipersangkaan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Ayat 9 Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf f UU RI Nomor 8 Tahun 1999, Pasal 55 UU RI Nomor 22/2001 tentang Migas : “Setiap orang yang melakukan yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.
Tulis Komentar