Ditkrimsus Polda Riau Ringkus Pelaku Oplosan Gas Elpiji 3 Kg
Di Baca : 2044 Kali
Jajaran Ditkrimsus Polda Riau menggerebek tempat oplosan gas 3 kg di Jalan Tangjungbatu 110 Pekanbaru. (Foto BidHumas Polda Riau)
Kemudian persangkaan Pasal 40 ayat 9 UU RI No 11/2020 tentang Cipta Kerja. “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.
Kemudian Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf f UU RI Nomor 8 Tahun 1999 (1) : “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut”.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 tersangka. Telah dilakukan permintaan terhadap 2 (dua) ahli yaitu Ahli Usaha Hilir dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia dan Ahli Perlindungan Konsumen dari Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Selanjutnya melengkapi berkas perkara dan berkoodinasi dengan JPU. (*/rls/di)
Tulis Komentar