Ini Kata Saksi Ahli Soal Legalitas PT DSI, LSM Perisai Siap Adu Data
Soal pelepasan kawasan, Sunardi SH mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal (Ditjend) Planologi sudah terlalu jauh mencampuri lokasi yang telah diberikan pelepasan oleh Menteri Kehutanan, sedangkan yang berwenang adalah Instansi Pertanahan.
"LSM Perisai bukan berbicara tentang batalnya SK Pelepasan, akan tetapi mengikuti arahan SK Menteri itu sendiri yang jelas termaktub dalam Diktum SK yang ditandatangani oleh Menteri Kehutanan yang telah membatalkan SK untuk pihak yang diberikan yakni PT DSI," tegasnya.
Dijelaskan Sunardi, setelah tidak dilakukannya kewajiban PT DSI dalam mengurus Hak Guna Usaha (HGU) dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan, maka dengan sendirinya lahan tersebut kembali kepada pihak yang berhak, dalam hal ini adalah Pemerintahan setempat untuk mengelola lahan bekas pelepasan PT DSI yakni Bupati bersama unsur pimpinan kabupaten lainnya.
"Agar dapat dipahami, dalam diktum kesembilan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 17/Kpts-II/1998 pelepasan kawasan seluas 13.532 hektare ditegaskan bahwa PT DSI wajib mengurus HGU dalam kurun waktu 1 tahun setelah diterbitkannya SK tersebut," terangnya.
Peta kepemilikan lahan bersertifikat Indriany Mok dkk di Desa Dayun, Siak, Riau. (Peta dok. KLHK RI)
Tulis Komentar