Ini Kata Saksi Ahli Soal Legalitas PT DSI, LSM Perisai Siap Adu Data
Di Baca : 1282 Kali
Hutan hilang pada tahun 2021 (ha) Duta Swakarya Indah. (Peta dok. KLHK RI)
c. Sebelum sanksi pembatalan ditetapkan, kepada pemohon diberikan peringatan 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu 15 (limabelas) hari kerja.
d. Pelaksanaan peringatan sebagaimana dimaksud dalam butir c, dilaksanakan oleh Kepala Badan Planologi Kehutanan dan Perkebunan atas nama Menteri Kehutanan dan Perkebunan.
e. Keputusan pelepasan kawasan hutan yang dibatalkan setelah memperoleh peringatan sebagaimana dimaksud dalam butir c, kawasan hutannya diarahkan untuk menampung permohonan baru yang memenuhi syarat. (*/rls/di/azf)
Tulis Komentar