Ini Kata Saksi Ahli Soal Legalitas PT DSI, LSM Perisai Siap Adu Data
"Setelah dilepas, kewenangan berpindah dari Departemen Kehutanan ke instansi Pertanahan," sebutnya.
Dipaparkan Prayoto, dalam Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 210/Kpts-II/2000 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor : 146/Kpts-II/2000 tentang Evaluasi dan Tindak Lanjut Pelepasan Kawasan Hutan untuk Pengembangan Usaha Budidaya Perkebunan, perlu dicermati ketentuannya dalam pasal 1 ayat 3 yang berbunyi sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 6 berbunyi sebagai berikut : "Pasal 6 untuk tahap Pelepasan Kawasan Hutan diatur sebagai berikut :
a. Bagi pemohon yang telah memperoleh pelepasan kawasan hutan, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun:
1. Tidak memanfaatkan kawasan hutan tersebut, atau
2. Tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan proposal dan IUP, atau
3. Tidak menyelesaikan pengurusan Hak Guna Usaha, Keputusan pelepasan kawasan hutannya DIBATALKAN.
b. Bagi pemohon yang telah memperoleh pelepasan kawasan hutan, yang menyalahgunakan pemanfaatannya, keputusan pelepasan kawasan hutannya DIBATALKAN.
Tulis Komentar