Ini Kata Saksi Ahli Soal Legalitas PT DSI, LSM Perisai Siap Adu Data
"LSM Perisai siap melayani tantangan untuk membuka data agar dipahami dan disikapi secara bersama-sama di depan umum dengan menghadirkan saksi ahli," tutupnya.
Terpisah, Ahli bidang Kehutanan yang menjabat Kepala Seksi Perlindungan, KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat, DR Prayoto SHut MT memberikan pendapat terkait izin pelepasan kawasan atas nama PT DSI yang sampai saat ini belum mengurus HGU.
Menurutnya, apabila PT DSI tidak mengurus atau mengusahakan kawasan, Pemerintah Kabupaten dapat melaporkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengidentifikasi lahan tersebut sebagai Tanah Terlantar.
"Apabila PT DSI tidak mengurus dan atau mengusahakan Kawasan HPK yang dilepaskan, Pemerintah Kabupaten dapat melaporkan ke BPN untuk identifikasi sebagai Tanah Terlantar. Hasil identifikasi menjadi bahan BPN untuk penetapan sebagai Tanah Terlantar," jelasnya seperti dikutip dari Riauin.com Sabtu (1/10/2022).
Soal sejauh mana kewenangan Ditjen Planologi setelah areal diberikan Pelepasan oleh Menteri Kehutanan, Dr Prayoto menegaskan bahwa kewenangan itu telah berpindah ke BPN.
Tulis Komentar