SIAPA LEGALITAS PEMILIK LAHAN? PT DUTA SWAKARYA INDAH ATAU MASYARAKAT DESA DAYUN SIAK RIAU?

Ini Kata Saksi Ahli Soal Legalitas PT DSI, LSM Perisai Siap Adu Data

Di Baca : 1281 Kali
Hutan hilang pada tahun 2021 (ha) Duta Swakarya Indah. (Peta dok. KLHK RI)

Diktum kesembilan SK Menteri Kehutanan tahun 1998 berbunyi :

"Apabila PT Duta Swakarya Indah tidak memanfaatkan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada diktum Pertama dan atau menyalahgunakan pemanfaatannya dan atau tidak menyelesaikan pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dalam waktu 1 tahun sejak diterbitkannya keputusan ini, maka pelepasan kawasan hutan ini batal dengan sendirinya dan areal tersebut kembali dalam penguasaan Departemen Kehutanan".

Setelah adanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang telah berkekuatan hukum
Nomor : 198/PK/TUN/2016 Tanggal 12 Januari 2017, maka surat-surat milik PT DSI dapat dipastikan cacat administrasi.

Sunardi memaparkan, sudah sangat jelas ketentuan dan dasar hukum diberikannya SK Pelepasan untuk tidak dilanggar. Sementara PT DSI lalai dalam menyelesaikan kewajibannya untuk mengurus HGU.

"Sudah  bisa dipastikan bahwa sampai saat ini PT DSI belum memiliki HGU sesuai arahan yang telah diwajibkan dalam isi SK pelepasan," terangnya.

Sunardi menambahkan, pihaknya siap membuka data ke publik dan menghadirkan saksi ahli.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar