DPP LSM Perisai Lapor ke Kejati Riau Dugaan Suap Bos PT DSI Rp7 Miliar

Ayat 2 bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf a atau d dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat ini.
"Nah, inilah salah satu pasal yang kami siapkan untuk pengembangan pasal yang sesuai kami serahkan sepenuhnya ke pihak Kejati Riau. Yang jelas kami dari DPP LSM Perisai Riau telah mengantongi bukti-bukti jelas dan otentik. Sehingga dalam hal ini kami selaku yang mewakili pemilik tanah atau kebun yakni Indriany Mok dkk yang mana dalam pelaksanaan constatering dan eksekusi yang rencananya dilaksanakan 19 Oktober 2022 kami beri tahu dengan tegas bahwa di sini terdapat indikasi korupsi. Di sini terdapat indikasi suap yang harus dijadikan dasar-dasar untuk dihentikan apa yang menjadi sandiwara daripada Ketua Pengadilan Negeri Siak saat ini, " tegas Sunardi SH.
"Dan kami juga meminta kepada Kapolres Siak yang mana beberapa hari lalu kami atas nama yang mewakili dari pemilik tanah/kebun yakni Indriany Mok dkk sudah mengajukan permohonan perlindungan hukum ke Polres Siak ditembuskan ke Kapolri, Bawas MA Jakarta, Komisi Yudisial Jakarta. Maka dalam hal ini kami minta untuk Kapolres Siak tidak membackup atau melindungi pelaku dugaan suap yang saat ini kami laporkan di Kejati Riau," tutup Sunardi SH. (azf)
Tulis Komentar