DPP LSM Perisai Lapor ke Kejati Riau Dugaan Suap Bos PT DSI Rp7 Miliar

Modus penyuap ini menitipkan uang di bank swasta untuk diberikan kepada pihak tertentu kata Sunardi bahwa saksi dari pihak Sunardi sudah memegang surat aslinya yang dikeluarkan oleh dua bank tersebut, yang mana modus untuk mengelabui adanya dugaan suap ini dengan cara Mer seolah-olah melakukan jual beli tanah yang diwakili oleh Staf PT DSI inisial Al alias As.
Ditanya wartawan suap itu apakah untuk aparat atau Pengadilan, dijawab Sunardi yang jelas yang tahu persoalan tersebut adalah setelah dilakukan penyelidikan oleh Kejati Riau. Yang jelas uang tersebut stanby dititip sebagai jaminan untuk apabila pelaksanaan constatering/pencocokan eksekusi setelah berhasil dilaksanakan sehingga ada janji di sana.
"Dalam hal ini kami dari DPP LSM Perisai Riau telah menyiapkan pasal-pasal yang berhubungan dengan suap atau janji tadi. Di antaranya adalah tentang dana suap yang telah diatur dalam UU RI No. 11/1980 dengan rumusan aktifnya: "Barang siapa yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya menyangkut kepentingan umum dipidana karena memberi suap pidana penjara selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta."
Tulis Komentar