DANA DITITIP DI DUA BANK SWASTA PEKANBARU

DPP LSM Perisai Lapor ke Kejati Riau Dugaan Suap Bos PT DSI Rp7 Miliar

Di Baca : 1108 Kali
DPP LSM Perisai Riau Senin (17/10/2022) memberikan keterangan pers di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Jalan Sudirman Pekanbaru melaporkan ke Kajati Riau dugaan suap bos PT DSI inisial Mer. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Dalam rumusan pasifnya: "Barang siapa yang menerima sesuatu atau janji sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya dia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta."

Hal ini juga dikaitkan dengan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau huruf d dan ayat 2 UU RI No. 20/2021 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana berikut:

1. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. 

"Setiap orang yang (a) memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelengara negara dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban, atau (b) memberi sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar