DANA DITITIP DI DUA BANK SWASTA PEKANBARU

DPP LSM Perisai Lapor ke Kejati Riau Dugaan Suap Bos PT DSI Rp7 Miliar

Di Baca : 1099 Kali
DPP LSM Perisai Riau Senin (17/10/2022) memberikan keterangan pers di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Jalan Sudirman Pekanbaru melaporkan ke Kajati Riau dugaan suap bos PT DSI inisial Mer. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

"Satu bukti senilai Rp5 miliar, dan satu bukti lagi senilai Rp2 miliar," jelas Sunardi SH. 

Uang Rp5 miliar dan Rp2 miliar dititip di di dua bank swasta di Pekanbaru. Agendanya akan digunakan apakah akan diperuntukkan kepada pihak jika telah selesai melaksanakan eksekusi yang rencananya akan dilaksanakan di Kabupaten Siak 19 Oktober 2022 kasus antara PT DSI selaku Pemohon Eksekusi dan PT KD selaku Termohon Eksekusi. 

Uang tersebut akan diberikan kepada siapa, DPP LSM Perisai telah menghadirkan saksi-saksi kemana nanti arahnya uang itu diberikan. Jadi,  hari ini juga saksi akan dibawa menghadap yang mewakili dari pihak Kejati Riau. 

Ditanya wartawan apakah uang itu akan diberikan kepada aparat penegak hukum (APH), menurut Sunardi yang jelas nanti yang tahu diserahkan ke pihak Kejati Riau mengusut.  

"Yang jelas Kami menyerahkan data awal berupa adanya sejumlah uang yang dititipkan di dua bank swasta Pekanbaru, ini yang akan kami serahkan ke Kejati Riau untuk mengusut tindak lanjutnya nanti," ujar Sunardi SH. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar