AKTOR PERUSAKAN HUTAN DIBURU

Tim Gabungan Tangkap Alat Berat di SM Giam Siak Kecil

Di Baca : 840 Kali
Alat berat dalam Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil Kabupaten Siak Riau ditangkap Tim Gabungan baru-baru ini. Otak perambah hutan dan pelaku pembalakan liar belum tertangkap. (Foto Humas BBKSDA Riau)

Para pelaku dapat dijerat karena melanggar Pasal 92 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 18/2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Pasal 37 butir 16, Pasal 92 ayat (1) huruf b jo Pasal 37 butir 5 Pasal 17 ayat (2)  huruf a Undang  - Undang RI  Nomor 11/2021 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Saat ini tim terus melakukan pendalaman dan penyelidikan di lapangan untuk mengungkap para pelaku dan aktor intelektual perusak hutan SM Giam Siak Kecil. (*/rls)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar