Satreskrim Polres Bintan, Polsek Melakukan Monitoring dan Pengawasan Obat Sirup

Masih Ada Apotek Menyimpan Obat yang Sudah Dilarang Peredarannya

Di Baca : 565 Kali
Satreskrim Polres Bintan, Polsek Jumat (21/10/2022) melakukan monitoring dan pengawasan obat sirup yang sudah dilarang peredarannya. (ist)

Bintan, Detak Indonesia--Satreskrim Polres Bintan bersama Polsek Jajaran Polres Bintan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Mohammad Darma Ardiyaniki STK SIK MSc melakukan pengecekan di beberapa apotek dan toko obat yang ada di wilayah Kabupaten Bintan pada Jum’at (21/10/2022).

Satreskrim Polres Bintan Bersama Jaran Polsek Melakukan Monitoring dan Pengawasan Obat Sirup

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Mohammad Darma Ardiyaniki STK SIK MSi menyampaikan Polres Bintan dan jajaran Polsek melakukan pengecekan tentang adanya kandungan cemaran EG yang melebihi batas ambang batas aman sekaligus memberikan imbauannya kepada apotek-apotek, toko obat dan swalayan yang menjual obat sirup agar tidak menjual obat tersebut.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar