tidak boleh mendiamkan kasus-kasus

PPPA Riau Dalami Kasus Anak Minggat, Jika Ada Unsur Pidana akan Dilaporkan ke Polisi

Di Baca : 861 Kali
Kepala Dinas PPPA Provinsi Riau (DP3AP2KB), Hj Fariza SH MH dan jajaran memberikan keterangan pers di Kantor UPT PPPA Riau Jalan Diponegoro, Jumat (4/11/2022).

Pekanbaru, Detak Indonesia -- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Riau (DP3AP2KB) atau yang biasa disebut PPPA memberikan klarifikasi terkait perkembangan mediasi kasus minggatnya dua anak perempuan dari rumah orang tuanya.

Saat ini kedua anak perempuan inisial F (20) dan PAL (12) masih berada dalam perlindungan Dinas PPPA Riau dan sedang menjalani pendampingan psikologi oleh petugas.

Kepala Dinas PPPA Provinsi Riau (DP3AP2KB), Hj Fariza SH MH mengungkapkan, fungsi dari Dinas PPPA adalah responsif, gender dan anak. Ia menyebut, saat ini pihaknya fokus melakukan pendampingan secara psikologi terhadap kedua anak tersebut, apalagi salah satunya masih di bawah umur.

"Sesuai dengan Tupoksi, kami memberikan perlindungan secara psikis dan mendampingi. Perlu dilakukan pendampingan secara psikolog, ada kami psikolognya. Perlu nanti pendampingan setelah ada kasus-kasus itu dilaporkan ke pihak hukum, kami menyiapkan pengacara. Kami ada (bekerjasama, red) dengan tiga lembaga hukum," kata Hj Fariza, Jum'at petang (4/11/22/2022).

Terkait hasil pemeriksaan dan mediasi kemarin, Hj Fariza mengatakan saat ini pihaknya belum bisa membeberkan hasil dan perkembangan kasus tersebut kepada publik karena masalah ini menyangkut anak.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar