SISWA BANDEL PUNYA CATATAN MERAH

Guru Tewas Dipukul Muridnya

Di Baca : 4673 Kali

[{"body":"

Sampang, Detak Indonesia<\/strong>--Seorang guru tewas beberapa jam kemudian setelah mendapat pukulan keras di bagian kepala belakangnya oleh seorang siswanya di Sampang, Madura Provinsi Jawa timur, Kamis (1\/2\/2018).<\/p>\r\n\r\n

Ceritanya, Kamis, 1 Februari 2018 pukul 21.00 WIB telah dilakukan koordinasi via telepon oleh anggota Intelkam dengan Kepala Sekolah SMAN 1 Torjun (Smator) Amat terkait kejadian penganiayaan terhadap guru yang dilakukan oleh siswa Smator.<\/p>\r\n\r\n

Identitas guru yang dianiaya Ahmad Budi Cahyono, guru GTT (honorer) mata pelajaran Seni Rupa di SMAN 1 Torjun, alamat Desa Jrengik Kecamatan Jrengik Kabupaten Sampang, Madura, Jawa timur.<\/p>\r\n\r\n

Identitas siswa terduga pelaku penganiayaan Mohamad Holili, siswa kelas XI SMAN 1 Torjun, alamat Dusun Brekas Desa Torjun Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang (putra Kepala Pasar Omben Yahya).<\/p>\r\n\r\n

Berikut ini hasil koordinasi dengan Kepsek Smator Amat bahwa pada hari Kamis, 1 Februari 2018 pukul 13.00 WIB pada saat sesi jam terakhir, guru Budi sedang mengajar mata pelajaran Seni Rupa di kelas IX materi Seni Lukis pada saat jam pelajaran, siswa Mohamad Holili tidak mendengarkan pelajaran dan justru mengganggu teman-temannya dengan mencoret-coret lukisan temannya.<\/p>\r\n\r\n

 <\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/mcxe5gx5ht\/2-moh-halili-pukul-guru-ok.jpg","caption":"Mohamad Holili siswa SMAN 1 Torjun (Smator) Sampang, Madura, Jawa Timur, siswa kelas XI yang memukul gurunya hingga tewas telah ditangkap dan diamankan polisi, Kamis (1\/2\/2018). (Foto Ist)"},{"body":"

Pak Budi menegur siswa Mohamad Holili, namun tidak dihiraukan malah si Holili semakin menjadi-jadi mengganggu teman-temannya. Akhirnya Pak Budi menindak siswa tersebut dengan mencoret pipi Holili dengan cat lukis.<\/p>\r\n\r\n

Mohamad Holili tidak terima dan memukul Pak Budi, kemudian dilerai oleh siswa dan para guru. Pak Budi kemudian dibawa ke ruang guru lalu menjelaskan duduk perkaranya kepada Kepsek. Saat itu Kepsek tidak melihat adanya luka di tubuh dan wajah Pak Budi dan mempersilahkan agar Pak Budi pulang duluan. Kemudian Kepsek mendapat kabar dari pihak keluarga Pak Budi bahwa sesampainya di rumah, Pak Budi istirahat (tidur) karena mengeluh sakit pada lehernya. <\/p>\r\n\r\n

Selang beberapa saat kemudian Pak Budi kesakitan dan tidak sadarkan diri (koma) dan langsung dirujuk ke RSUD Dr Soetomo-Surabaya. <\/p>\r\n\r\n

Kemudian anggota Intelkam melakukan koordinasi dengan Kepala Disdik Sampang Jufri Riady dan diperoleh info berdasarkan keterangan dari para guru yang saat ini berada di RSUD Dr Soetomo Surabaya bahwa kondisi guru GTT Smator Pak Budi sangat kritis dan didiagnosa oleh dokter mengalami MBA (Mati Batang Otak).<\/p>\r\n\r\n

 <\/p>\r\n","photo":"\/images\/default-photo.jpg","caption":""},{"body":"

Dan semua organ dalam sudah tidak berfungsi. Mobil ambulans dari RS Sampang pun oleh pihak RS Dr Soetomo ditahan agar tidak kembali ke Sampang dulu karena kondisi guru tersebut yang sangat kritis dan diperkirakan tidak akan mampu bertahan.<\/p>\r\n\r\n

Pukul 21.40 WIB Kadisdik menelpon anggota Intelkam bahwa Pak Budi sudah meninggal dunia di RSUD Dr Soetomo. Giat koordinasi berakhir pukul 21.45 WIB<\/p>\r\n\r\n

Catatan, berdasarkan keterangan dari Kepsek Smator Pak Amat bahwa catatan siswa atas nama Mohamad Holili tergolong buruk, bandel dan bermasalah dengan hampir semua guru di Smator. Banyak catatan merah di Bagian Konseling (BK)<\/p>\r\n\r\n

Agar dilakukan langkah cepat yakni melakukan cegah tangkal dengan turun ke pihak keluarga siswa, kemudian menangkap dan mengamankan siswa terduga pelaku penganiayaan atas nama Mohamad Holili guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan mengingat guru Pak Budi yang sudah meninggal dunia sehingga dikhawatirkan pihak keluarga tidak menerima dan melakukan aksi balasan. <\/p>\r\n\r\n

Serta sebagai antisipasi dikhawatirkan siswa pelaku penganiayaan melarikan diri untuk menghindari proses hukum.
\r\n 
\r\nSiswa terduga pelaku penganiayaan yang merupakan siswa kelas XI dan dimungkinkan masih tergolong di bawah umur sehingga perlu langkah dan penanganan secara khusus sesuai UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
\r\n.(*\/di)<\/strong><\/p>\r\n","photo":"\/images\/default-photo.jpg","caption":""}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar