HUKUM

KPK : Gubernur Terpilih yang Ditahan Tetap akan Dilantik

Di Baca : 4101 Kali
Ilustrasi, foto:Net

JAKARTA, Detak Indonesia.co.id -- Pelaksana Tugas Direktur Fasilitas Kepala Daerah dan DPRD Kementerian Dalam Negeri, Andi Batara Lifu mengungkapkan calon gubernur terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah 2018 tapi masih ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi maka akan tetap dilantik.

"Meskipun dia tahanan. Kan harus diperhatikan juga bahwa dia dipilih oleh rakyat karena masyarakat memilihnya dan menang, maka kami harus menindaklanjuti dengan melantik," kata Andi di Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat, 13 Juli 2018.

Andi menjabarkan, mekanismenya yaitu meminjam calon gubernur yang ditahan kepada instansi terkait, untuk mengikuti pelantikan bersama kepala daerah lainnya yang terpilih.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar