Puluhan Anak Petani Takut Pergi Sekolah, Pasca Bentrok Berdarah di Dayun Siak
"Intinya sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa 23 surat sertifikat warga ini diputuskan MA inkrah tidak berkekuatan hukum," tegas Suharmansyah SH MH
Sementara Kuasa warga pemilik lahan di Dayun Siak, Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH didampingi Bidang Hukum dan Advokasi Roni Kurniawan SH MH menegaskan berterima kasih kepada Kapolres Siak telah mencabut status tersangka terhadap MS yqng menjadi korban pengeroyokan oknum security PT DSI. Di mana tiga oknum security sewaan PT DSI kini ditahan di sel Polres Siak mereka inisial YB (40), MM (37), YS (38) dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.
Menanggapi pernyataan Kuasa Hukum PT DSI Suharmansyah SH MH, Ketum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH didampingi Bidang Hukum dan advokasi Roni Kurniawan SH MH menegaskan bahwa sertifikat warga ini tidak dibatalkan MA. Karena MA tidak berwenang membatalkan sertifikat SHM. Yang berwenang membatalkan sertifikat tanah SHM hanya dua yakni BPN dan PTUN.
Tulis Komentar