Warga Dayun yang Bentrok Berdarah Vs Security PT DSI Minta Perlindungan Hukum Kapolres Siak

Puluhan Anak Petani Takut Pergi Sekolah, Pasca Bentrok Berdarah di Dayun Siak

Di Baca : 3687 Kali
Peristiwa bentrok berdarah security sewaan PT DSI menyerang pos keamanan warga Dayun Kamis sore lalu (5/1/2023) saat kunjungan Presiden ke Riau. Tiga tersangka penyerang ditangkap Polres Siak, satu warga yang patah tulang kaki dan tulang tangan inisial MS

"Intinya sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) bahwa 23 surat sertifikat warga ini diputuskan MA inkrah tidak berkekuatan hukum," tegas Suharmansyah SH MH

Sementara Kuasa warga pemilik lahan di Dayun Siak, Ketua Umum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH didampingi Bidang Hukum dan Advokasi Roni Kurniawan SH MH menegaskan berterima kasih kepada Kapolres Siak telah mencabut status tersangka terhadap MS yqng menjadi korban pengeroyokan oknum security PT DSI. Di mana tiga oknum security sewaan PT DSI kini ditahan di sel Polres Siak mereka inisial YB (40), MM (37), YS (38) dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.

Menanggapi pernyataan Kuasa Hukum PT DSI Suharmansyah SH MH, Ketum DPP LSM Perisai Riau Sunardi SH didampingi Bidang Hukum dan advokasi Roni Kurniawan SH MH menegaskan bahwa sertifikat warga ini tidak dibatalkan MA. Karena MA tidak berwenang membatalkan sertifikat SHM. Yang berwenang membatalkan sertifikat tanah SHM hanya dua yakni BPN dan PTUN.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar