Puluhan Anak Petani Takut Pergi Sekolah, Pasca Bentrok Berdarah di Dayun Siak
"Jangankan MA, Presiden sekalipun tak berwenang membatalkan sertifikat tanah. Jadi kalau mau PT DSI silakan gugat ke PTUN batalkan sertifikat itu dulu," tutur Sunardi SH.
Sunardi menambahkan saat pembacaan constatering 12 Desember 2022 lalu tak jelas di mana titik koordinatnya. Malah di lahan sawit warga yang bersertifikat. Pihak pengukur lahan selain BPN yang dipakai PT DSI yakni Kadaster sudah menjelaskan lahan yang akan dicocokkan harus diplot dulu dimana sasarannya, karena saat pencocokan/constatering ada lahan warga SHM tak cocok. Tapi masukan dari Kadaster diabaikan dan dipaksakan juga di lahan warga yang sudah bersertifikat yang belum dibatalkan Pengadilan.
Sunardi SH berharap agar aparat penegak hukum memproses hukum M dan oknum pengusaha yang menyuruh melakukan penyerangan ke lahan M Dasrin. (azf)
Tulis Komentar