PENGEMBANGAN DARI KASUS PENYITAAN DI INDRAGIRI HULU

Aset PT Duta Palma Group Disita Kejari Rokanhulu

Di Baca : 380 Kali
Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokanhulu, Riau menyita aset satu bidang tanah perkebunan serta bangunan di atasnya atas nama PT Eluan Mahkota (PT Duta Palma Group) seluas 5.933,19 ha diperoleh terdakwa Surya Darmadi 1997. (Nurul Arifin)

Pasirpengaraian, Detak Indonesia--Menindaklanjuti keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penyitaan aset PT Duta Palma Group yang berada di Kabupaten Rokan Hulu, Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokanhulu, Riau melaksanakan penyitaan aset berupa satu bidang tanah perkebunan beserta bangunan di atasnya atas nama PT Eluan Mahkota (PT Duta Palma Group) seluas 5.933,19 ha berdasarkan HGU 01 yang diperoleh terdakwa Surya Darmadi pada tahun 1997, yang terletak di Kecamatan Kepenuhan Timur Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau. Penyitaan dilakukan Selasa 10 Januari 2023.

Adapun penyitaan yang dilakukan oleh Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokanhulu adalah berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 62/Pen.Pid.Sus/TPK/XII/2022/PN.JKT.PST tanggal 19 Desember 2022 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama terdakwa Surya Darmadi.

Kepala Kejaksaan Negeri Rokanhulu Fajar Haryowimbuko SH MH yang diwakili Kasi Pidsus Susanto martua Ritonga SH mengatakan aset yang telah disita tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama terdakwa Surya Darmadi. (rls/ary)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar