TELAH DILAPORKAN KE KAPOLDA RIAU DAN KAJATI RIAU

Arimbi Laporkan Bupati Pelalawan Masalah Pungutan Dana CSR Tujuh Perusahaan

Di Baca : 1582 Kali
Kepala Suku Yayasan ARIMBI, Mattheus Simamora melaporkan Bupati Pelalawan Riau ke Kajati Riau Rabu (11/1/2023) dugaan korupsi dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam memungut, menggunakan dana CSR tujuh perusahaan. (ist)

Kemudian, kata dia, untuk melaksanakan kegiatan harus dilakukan lelang karena nilainya di atas Rp1 miliar.

"Namun yang kita tangkap di sini, dengan kewenangannya Bupati Pelalawan ini semaunya saja meminta kepada perusahaan dengan menggunakan kop surat Pemerintah Daerah, mengambil uang, kemudian tidak membuat naskah perjanjian hibah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang," lanjut Mattheus.

Sesuai data ARIMBI, adapun nilainya CSR dari tujuh perusahaan tersebut mencapai Rp1,3 miliar yang bersumber dari dana CSR tujuh perusahaan sebagai berikut:

1. PT Sari Lembah Subur (SLS) (13 persen) Rp155.383.809

2. PT Gandaerah Hendana (13 persen) Rp155.383.800

3. PT Arara Abadi (13 persen) Rp155.383.800

4. PT Pertamina Hulu Energi Kampar (PHE) (13 persen) Rp. 155.383.800 

5. PT Mekarsari Alam Lestari (MAL) (20 persen) Rp293.052.000

6. PT Mitra Tani Nusa Sejati (MTNS) (20 persen) Rp293.052.000

7. PT Karya Panen Terus (KPT) (8 persen) Rp 95.620.800






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar