TELAH DILAPORKAN KE KAPOLDA RIAU DAN KAJATI RIAU

Arimbi Laporkan Bupati Pelalawan Masalah Pungutan Dana CSR Tujuh Perusahaan

Di Baca : 1584 Kali
Kepala Suku Yayasan ARIMBI, Mattheus Simamora melaporkan Bupati Pelalawan Riau ke Kajati Riau Rabu (11/1/2023) dugaan korupsi dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam memungut, menggunakan dana CSR tujuh perusahaan. (ist)

"Jadi hari ini kita melihat ada indikasi bahwa ada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam jabatannya sebagai Bupati. Atas dugaan penyalahgunaan wewenang itu terjadi dugaan tindak pidana korupsi. Permintaan Bupati kepada tujuh perusahaan terkait CSR yang digunakan untuk melakukan kegiatan normalisasi tersebut," ungkap Mattheus, Rabu (11/1/2023) di Ruang PTSP Kejati Riau Jalan Sudirman Pekanbaru.

Dijelaskan Mattheus, secara Undang-Undang Corporate Social Responsibility (CSR) itu memang diambil dari perusahaan. Namun, ada ketentuan-ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang terkait bagaimana Pemerintah memanfaatkan CSR tersebut.

Mattheus mengungkapkan, berdasarkan surat-surat yang dikeluarkan oleh Pemkab Pelalawan, pihaknya telah menemukan adanya permintaan uang walaupun itu dikatakan sebagai CSR.

"Meminta uang CSR itu boleh dilakukan sepanjang sesuai dengan ketentuan. Artinya Pemkab Pelalawan seharusnya melengkapi dulu proposalnya. Kemudian memasukkan dana CSR itu dalam naskah perjanjian hibah daerah. Sehingga nanti dana CSR itu menjadi objek audit BPK," paparnya.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar