TELAH DILAPORKAN KE KAPOLDA RIAU DAN KAJATI RIAU

Arimbi Laporkan Bupati Pelalawan Masalah Pungutan Dana CSR Tujuh Perusahaan

Di Baca : 1585 Kali
Kepala Suku Yayasan ARIMBI, Mattheus Simamora melaporkan Bupati Pelalawan Riau ke Kajati Riau Rabu (11/1/2023) dugaan korupsi dan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam memungut, menggunakan dana CSR tujuh perusahaan. (ist)

Untuk mengungkap adanya dugaan korupsi tersebut, sebut Mattheus, Yayasan ARIMBI menggandeng LIPPSI untuk membuat laporan ke Kejati Riau.

"Karena spesifikasi LIPPSI di pidana korupsi, sementara kalau ARIMBI terkait lingkungan. Jadi dugaan tindak pidana lingkungan kita laporkan ke Polda Riau, namun untuk dugaan korupsinya kita laporkan ke Kejati Riau," tutur Mattheus.

Terkait laporan ARIMBI dan LIPPSI ini, media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada Bupati Pelalawan Zukri Misran Kamis (12/1/2023). Pesan WhatsApp ke nomor pribadinya sudah terkirim, namun belum ditanggapinya. Status pesan sudah centang dua abu-abu. (azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar