SURAT TANAH SUDAH DIBATALKAN PENGADILAN INKRAH TAK MEMILIKI KEABSAHAN HUKUM LAGI

Pengadilan Negeri Pekanbaru Disorot, Terima Laporan Penyidik Polda Riau Kasus Tanah Pensiunan Guru SMPN 5 Pekanbaru

Di Baca : 2495 Kali
Pengadilan Negeri Pekanbaru di Jalan Teratai Pekanbaru, Riau. (ist)

"Sarannya agar kita menempuh jalur ligitasi dan non-ligitasi, artinya di luar fasilitas untuk perdamaian. Itu sudah kita lakukan, mudah-mudahan ini bisa membuka tabir kebenaran, mana administrasi yang benar dan mana administrasi yang salah. Itu nanti bisa ditentukan melalui PTUN dan pekan depan merupakan verifikasi yang ketiga," pungkasnya.

Terkait permasalahan ini, media ini mencoba mengkonfirmasi kepada Budi Sastro Prawiro selaku pelapor dan pemilik tanah yang disengketakan. Pesan WhatsApp yang dikirim belum dibalas walaupun sudah terkirim dengan status centang dua abu-abu.

Sementara, Kabag Wasidik Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Dr Azwar SSos MSi ketika dikonfirmasi juga belum menjawab. Pesan WhatsApp yang dikirim masih berstatus centang satu.

Begitu juga dengan BPN Pekanbaru. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp masih berstatus centang satu. 

Pengadilan Negeri Pekanbaru disorot karena akan tetap menyidangkan kasus pelapor yang tidak memiliki legal standing. Sementara penyidik Polda Riau yang menyidik kasus ini dipertanyakan apakah memiliki Sertifikat Kompetensi Penyidik? Hal ini akan dipertanyakan ke Asesor di Mabes Polri. (tim)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar