Pengadilan Negeri Pekanbaru Disorot, Terima Laporan Penyidik Polda Riau Kasus Tanah Pensiunan Guru SMPN 5 Pekanbaru

Demi menguji keabsahan dan kebenaran surat-surat tadi, pihaknya telah menempuh jalur Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal tersebut dilakukan atas saran dan surat yang dilayangkan oleh Badan Pertanahan Kota Pekanbaru.
Adapun isi surat dari BPN Kota Pekanbaru Nomor MP.01.02/5410-14.71/XII/2022 tertanggal 22 Desember 2022 itu adalah:
1. Bahwa terhadap pengaduan Saudara, telah pernah dilakukan upaya mediasi dengan hasil tidak ada kesepakatan di antara para pihak dan telah diberitahukan melalui surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru nomor 02.03/1067-14.71./IV/2021 tanggal 12 April 2021 perihal pemberitahuan hasil mediasi.
2. Bahwa terhadap penyelesaian masalah klaim kepemilikan di atas bidang tanah tersebut, saudara dipersilahkan untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui jalur litigasi dan non-litigasi (di luar mediasi yang difasilitasi oleh Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru).
Tulis Komentar