PT DSI mengaku memiliki tanah, belum bisa dibuktikan secara hukum

Hakim PTUN Jakarta Sidang Lapangan Kasus PT DSI Vs Warga Dayun

Di Baca : 1433 Kali
Hakim dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta turun ke lokasi kebun sawit yang bersengketa antara PT DSI vs warga di Desa Dayun, Kabupaten Siak, Riau, Jumat (5/5/2023). (ist)
 

Sesampai di lokasi, hakim langsung melakukan pencocokan titik koordinat yang ada di peta dengan koordinat masing-masing. Selain itu hakim juga menanyakan lokasi yang saat ini didatangi masuk ke lokasi mana.

"Kalau kita di sini masuk dalam lokasi saudara (Pemohon, red) nggak?," tanya hakim.

"Masuk," ucap Firdaus, kuasa pemilik sertifikat SHM.

Kemudian, di titik lain, hakim juga menanyakan koordinat lokasi tersebut.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar