Hakim PTUN Jakarta Sidang Lapangan Kasus PT DSI Vs Warga Dayun
Di Baca : 2574 Kali
Hakim dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta turun ke lokasi kebun sawit yang bersengketa antara PT DSI vs warga di Desa Dayun, Kabupaten Siak, Riau, Jumat (5/5/2023). (ist)
"Kita yang jelas apa yang ada di dalam gugatan kita pastikan dengan kondisi di lapangan sama," sambung Firdaus.
Sementara itu, Pengacara PT DSI Suharmansyah menyebut bahwa sejumlah SHM milik warga terletak di atas izin pelepasan PT DSI.
"Bahwa SHM milik Welson Loren sebanyak 30 persil terletak di atas izin pelepasan milik PT DSI. Izin pelepasan 1998 sedangkan SHM 2008," kata Suharmansyah.
Menanggapi pernyataan Suharmansyah, Ketua DPP LSM Perisai yang diberi kuasa oleh pemilik sertifikat, Sunardi SH menegaskan, paska pelepasan kawasan dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan, maka kewenangan terhadap kawasan tersebut Kantor Pertanahan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak.
Tulis Komentar