PT DSI mengaku memiliki tanah, belum bisa dibuktikan secara hukum

Hakim PTUN Jakarta Sidang Lapangan Kasus PT DSI Vs Warga Dayun

Di Baca : 1430 Kali
Hakim dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta turun ke lokasi kebun sawit yang bersengketa antara PT DSI vs warga di Desa Dayun, Kabupaten Siak, Riau, Jumat (5/5/2023). (ist)
 

"Kita berdiri ini yang mana," tanya hakim sambil menunjuk koordinat yang dipegang Firdaus.

"Masih satu hamparan tadi ya. Dan penjelasannya juga sama kan. Anda mendalilkan anda yang menanam, langsung memelihara dan memanen," sambung hakim.

Usai giat itu, Firdaus menjelaskan bahwa sidang lapangan tersebut bertujuan untuk mencocokkan gugatan dengan fakta di lapangan.

"Hakim tugasnya menyesuaikan apa yang ada dalam gugatan dan kondisi di lapangan," kata Firdaus.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar