PT DSI mengaku memiliki tanah, belum bisa dibuktikan secara hukum

Hakim PTUN Jakarta Sidang Lapangan Kasus PT DSI Vs Warga Dayun

Di Baca : 1434 Kali
Hakim dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta turun ke lokasi kebun sawit yang bersengketa antara PT DSI vs warga di Desa Dayun, Kabupaten Siak, Riau, Jumat (5/5/2023). (ist)
 

"Bidang pertanahan itu jelas telah memberikan hak penuh kepada si pemegang Sertifikat hak milik. Pemerintah daerah juga sudah memberikan hak kepada masyarakat. Sehingga pengertian itu Sertifikat berada di dalam kawasan pelepasan benar. Tapi, kepemilikannya bukan milik PT DSI. Siapa pemegang Sertifikat, itulah pemilik yang sah," tegas Sunardi SH.

Soal hak, kembali Sunardi SH membeberkan bahwa hingga detik ini PT DSI masih belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

"PT DSI yang mengaku memiliki tanah, belum bisa dibuktikan secara hukum. Karena, PT DSI sampai detik ini belum memiliki HGU," pungkas Sunardi. (azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar