Beroperasi Tanpa HGU Digugat di PTUN, PT DSI Ngotot Kuasai Lahan Warga Bersertifikat SHM
"Ada hak warga untuk melakukan upaya hukum, itulah gunanya Pengadilan. Ketika putusan keperdataan kemarin dimenangkan oleh PT DSI, hanya saja dalam putusan itu ada semacam keganjilan, ada semacam indikasi-indikasi lain," ungkapnya.
"PTUN ini menyangkut tentang surat, legalitas. Di sini (PTUN) secara administrasi negara akan menguji kebenaran surat-surat yang dikantongi PT DSI. Mana yang benar dan mana yang salah, yang jelas Sertifikat SHM yang sah adalah bukti kepemilikan yang sah dan diakui masih berlaku oleh Instansi Pertanahan setempat," pungkasnya.
Terpisah, salah satu pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) di lahan yang bersengketa itu, M Dasrin Nasution menyebut pernyataan dari PH PT DSI itu keliru. Dijelaskan M Dasrin, lahan tersebut bukanlah milik PT Karya Dayun (KD) sebagaimana tertuang dalam putusan MA itu. Tapi, PT KD merupakan pengelola dari lahan tersebut. Pemilik sebenarnya adalah masyarakat yang telah diberikan legalitas oleh BPN Siak berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Yang ada di situ para pemilik SHM. Sertifikat ini oleh BPN diakui masih sah dan berlaku. Pasca Constatering (pencocokan) yang tidak cocok dan Eksekusi hingga saat ini kita tidak mendapatkan berita acaranya dan kita tidak tahu di mana letak titik koordinat yang di constatering sampai hari ini," jelas M Dasrin, Sabtu (6/5/2023).
Seharusnya, kata M Dasrin, sebelum pelaksanaan eksekusi status lahan tersebut haruslah clear and clean. Jangan hantam kromo saja, tak jelas titik koordinatnya. Akibat sembarang constatering dan eksekusi, lahan warga bersertifikat SHM yang diembat sembarangan. Makanya warga melawan memberontak melindungi haknya yang sah yang belum dibatalkan oleh Negara.
"Kalau berita acara saja kita tidak terima mana mungkin kita tahu di mana lokasinya," sebut M Dasrin dengan nada heran.
Tulis Komentar