BELUM ADA BUKTI HUKUM KEPEMILIKAN LAHAN PT DSI

Beroperasi Tanpa HGU Digugat di PTUN, PT DSI Ngotot Kuasai Lahan Warga Bersertifikat SHM

Di Baca : 3920 Kali
Sidang lapangan tiga hakim PTUN Jakarta di lahan sawit bersertifikat SHM sah milik warga di Dayun Siak Riau, Jumat (5/5/2023). (tsi)
 

Soal putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap, dan Pengadilan Negeri (PN) Siak telah melakukan Constatering/pencoxokan dan Eksekusi pada 12 Desember 2022 lalu, Sunardi melihat ada keganjilan dalam putusan MA itu.

"Putusan inkrah telah dijalankan oleh PN Siak dan telah dibacakan di areal lokasi tanah milik orang lain yang tidak ada kaitannya dengan perkara (gugatan). Ini merupakan catatan buruk bagi Peradilan di Indonesia. Apalagi pihak yang mengajukan permohonan eksekusi adalah perusahaan yang beroperasi tanpa HGU, mal administrasi. Sehingga catatan-catatan ini hendaknya menjadi dasar untuk melakukan langkah eksaminasi bagi aparat penegak hukum," tegas Sunardi.

Dalam lokasi areal yang dilakukan Constatering (pencocokan) itu, memang kawasan perizinan milik PT DSI, akan tetapi dalam kawasan itu terdapat hak orang lain yang wajib diberikan ganti rugi atau di enclave (dikeluarkan) sebelum dikuasai.

"Lokasi tersebut adalah bagian yang sudah dilakukan inventarisasi. Perizinan itu sebelumnya memang milik PT DSI, namun terhadap tanah itu merupakan milik orang lain yang bersertifikat SHM sah. Sehingga kalau mengatakan tanah tersebut milik PT DSI itu adalah tidak benar," tegas Sunardi.

Kemudian, langkah hukum yang ditempuh masyarakat pemegang Sertifikat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Sunardi menyebut itu merupakan hak dari warga negara untuk menguji secara administrasi putusan tersebut.

Tertangkap basah memanen TBS sawit warga, pekerja dan sekurity pedamping kocar kacir







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar