BELUM ADA BUKTI HUKUM KEPEMILIKAN LAHAN PT DSI

Beroperasi Tanpa HGU Digugat di PTUN, PT DSI Ngotot Kuasai Lahan Warga Bersertifikat SHM

Di Baca : 1763 Kali
Sidang lapangan tiga hakim PTUN Jakarta di lahan sawit bersertifikat SHM sah milik warga di Dayun Siak Riau, Jumat (5/5/2023). (tsi)
 

Menanggapi Suharmansyah, Ketua DPP LSM Perisai Sunardi SH selaku pemegang kuasa pemilik lahan bersertifikat SHM sah yang belum dibatalkan di PTUN dan belum dibatalkan BPN Siak, menyayangkan pernyataan yang menyebut PT DSI sebagai pemilik sah lahan eks PT Karya Dayun.

Hingga saat ini, kata Sunardi SH, SHM yang dikatakan cacat hukum oleh PH PT DSI itu masih diakui berlaku secara sah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Siak, Riau.

Dijelaskan Sunardi, sebenarnya izin usaha milik PT DSI yang sudah tidak berlaku. Bahkan, perusahaan itu hingga saat ini beroperasi tanpa mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).

"Kalau izin usahanya sudah tidak berlaku karena tidak ada HGU, bagaimana mungkin PT DSI itu mengklaim terhadap kepemilikan orang lain yang jelas memiliki status hak yang jelas seperti sertifikat SHM. Belum ada bukti hukum kepemilikan lahan PT DSI di lahan yang bersengketa dengan warga ini," jelas Sunardi SH.

Justeru sebaliknya, lanjut Sunardi, perusahaan yang beroperasi tanpa mengantongi HGU seharusnya ditertibkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

TBS sawit milik warga yang dituding warga dicuri pemanen PT DSI di lahan bersertifikat SHM milik warga. Sementara tak ada bukti hukum kepemilikan lahan PT DSI di sini.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar