BELUM ADA BUKTI HUKUM KEPEMILIKAN LAHAN PT DSI

Beroperasi Tanpa HGU Digugat di PTUN, PT DSI Ngotot Kuasai Lahan Warga Bersertifikat SHM

Di Baca : 1765 Kali
Sidang lapangan tiga hakim PTUN Jakarta di lahan sawit bersertifikat SHM sah milik warga di Dayun Siak Riau, Jumat (5/5/2023). (tsi)
 

Terkait adanya upaya pemanenan buah sawit yang dilakukan oleh pihak PT DSI di lahan tersebut, M Dasrin sudah melaporkan atas kasus dugaan pencurian ke Polda Riau. PT DSI tak pernah menanam sawit di lahan warga ini. Tahun tanam sawitnya tahun berapa? Mana bukti menanam sawitnya, dibeli dimana bibit sawitnya? Kok alih-alih mengaku lahannya lalu memanen sawit orang lain.

"Peristiwa pencurian itu, telah kita laporkan ke Polda Riau Nomor : STPL/B/18/1/2023/ SPKT/Polda Riau tanggal 11 Januari 2023 yang penanganannya dilimpahkan ke Polres Siak. Dan laporan kedua pada bulan April 2023, Nomor : STPL/B/ 149/IV/2023/ SPKT/ Polda Riau dengan kasus yang sama. Identitas pelaku serta barang bukti perbuatan tersebut telah disampaikan ke Polres Siak," jelas M Dasrin.

Beredarnya pernyataan bahwa PT DSI telah memberikan ganti rugi terhadap lahan tersebut, namun M Dasrin dengan tegas membantahnya.

"Sampai hari ini kita tidak pernah disinggung soal ganti rugi. Siapa yang akan mendapatkan ganti rugi, apakah PT KD atau pemegang Sertifikat? Sementara Karya Dayun itu sendiri tidak memiliki lahan. Saya sebagai salah satu pemilik lahan yang bersertifikat SHM yang sah dari Pemerintah, berlambang Burung Garuda, tidak pernah dikontak untuk diberikan ganti rugi," beber M Dasrin. (azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar