BELUM ADA BUKTI HUKUM KEPEMILIKAN LAHAN PT DSI

Beroperasi Tanpa HGU Digugat di PTUN, PT DSI Ngotot Kuasai Lahan Warga Bersertifikat SHM

Di Baca : 1767 Kali
Sidang lapangan tiga hakim PTUN Jakarta di lahan sawit bersertifikat SHM sah milik warga di Dayun Siak Riau, Jumat (5/5/2023). (tsi)
 

"Kewajiban yang dibebankan kepada PT DSI setelah diberikan SK Pelepasan kawasan oleh Menteri Kehutanan untuk mengurus HGU dalam tempo yang telah ditetapkan tidak dipenuhi oleh PT DSI," lanjut Nardi.

Lebih lanjut Sunardi, menambahkan agar masyarakat luas tahu, pelepasan kawasan PT DSI itu diberikan pada tahun 1998, sementara saat ini tahun 2023. Namun sampai detik ini PT DSI belum mengantongi HGU.

"Biarpun izin lokasi PT DSI telah diterbitkan oleh Bupati Siak, namun izin lokasi tersebut sudah tidak berlaku lagi. Itu sendiri sudah diakui oleh PT DSI. Dalam berita ekspos di Kantor Pertanahan yang ditandatangani oleh beberapa Direktur dan Direktur Umum sudah mengakui bahwa izin lokasi itu sudah tidak berlaku," beber Sunardi SH.

Sementara, paska izin lokasi diterbitkan sempat diterbitkan Izin Usaha Perkebunan (IUP).

"Seyogyanya sebelum terbit IUP, harus menyelesaikan izin HGU. HGU kan tidak ada, sehingga IUP PT DSI itu sudah tidak berlaku," kata Nardi agar masyarakat tahu syarat-syarat izin yang wajib dikantongi perusahaan perkebunan sawit.

Traktor zonder mini milik PT DSI dan pemanennya tertangkap basah menurut warga mencuri TBS sawit warga.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar