BOS PT HUTAHAEAN PEKANBARU TAK MAU HADIR DI SIDANG PENGADILAN NIAGA MEDAN

PT Hutahaean Minta Hakim Niaga Medan Buat Surat Kepadanya

Di Baca : 2120 Kali
Sidang Penundaan Kewajiban Pelunasan Utang (PKPU) PT Hutahaean Group di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, Senin petang (15/5/2023). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

 Hutahaean mau bayar utangnya hanya kepada dua orang eks karyawannya saja. Dua orang yang mau dibayarkan utang pesangon itu nilai rupiahnya sekitar Rp200 juta. Sedangkan sisanya 9 orang utang pesangin sekitar Rp549 juta. Jadi kalau ditambahkan sembilan orang tambah dua orang adalah 11 orang sebesar Rp749 juta. Opung Hutahaean Pekanbaru yang dinilai karyawannya keras hati ini dia merasa tak punya utang kepada mantan karyawannya itu.

Pesangon yang tak dibayarkan Opung Hutahaean Pekanbaru kepada 11 orang eks karyawannya, karena Si Opung merasa tak punya utang kepada bekas karyawannya itu. Sementara dalam sidang PHI yang sampai kasasi di Mahkamah Agung (MA) sudah inkrah di mana PT Hutahaean harus membayar pesangon eks karyawannya tersebut. Tapi Opung yang nama lengkapnya Wilmar Harangan Hutahaean ini tetap bersikeras tidak mau membayar utang pesangon 9 orang eks karyawannya sekitar Rp549 juta. Tapi cuma mau bayar utang pesangon yang dua orang eks karyawannya saja sekitar Rp200 juta.

Lagi-lagi hakim ketua DR Ulina Marbun SH memberikan pengajaran kepada Kuasa Hukum Ranto SH dan juga principal atau owner atau pemilik atau bos PT Hutahaean yakni Opung WH Hutahaean bahwa sidang PKPU tidak sama dengan sidang perdata atau PHI, dan lain-lain. Sidang PKPU Pengadilan Niaga, wajib dibayar kalau sudah selesai proses pendaftaran tagihan, verifikasi tagihan, dan akhirnya sudah diakui dan menjadi Daftar Tagihan Tetap (DPT).






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar