PT Hutahaean Minta Hakim Niaga Medan Buat Surat Kepadanya

Mendengar permintaan pihak Hutahaean Pekanbaru itu melalui Kuasa Hukumnya Ranto Sibarani SH, hakim ketua DR Ulina Marbun SH MH berang dan menjelaskan kepada Ranto SH mekanisme di sidang PKPU, hakim tidak ada harus menyurati debitor (pihak PT Hutahaean).
Menurut hakim ketua DR Ulina Marbun SH MH bahwa sidang Penundaan Kewajiban Pelunasan Utang (PKPU) beda dengan sidang lainnya seperti sidang perdata, PHI dan lain-lain. Makanya principal, atau pimpinan PT Hutahaean (Opung Hutahaean, red) agar datang hadiri sidang ini. Tapi beberapa kali persidang tak mau hadir.
Dr Ulina Marbun SH MH intens menanyakan kepada Kuasa Hukum Hutahaean, Ranto SH.
Sementara menurut Kuasa Pemohon dari kreditor 11 orang eks karyawan PT Hutahaean, Elhanan Garingging SH didampingi Murniati Purba SH, seharusnya 9 Mei 2023 adalah pelaksanaan penandatanganan perjanjian perdamaian yang sudah disepakati dalam beberapa kali sidang sebelumnya. Tetapi pada tanggal 9 Mei 2023 itu dalam persidangan, pihak PT Hutahaean mendadak mengubah kesepakatan perjanjian dengan mengatakan kepada Hakim Pengawas Dahlia Panjaitan SH, bahwa debitor Hutahaean tidak mau membayar utangnya kepada 11 orang kreditor eks karyawannya.
Tulis Komentar