BOS PT HUTAHAEAN PEKANBARU TAK MAU HADIR DI SIDANG PENGADILAN NIAGA MEDAN

PT Hutahaean Minta Hakim Niaga Medan Buat Surat Kepadanya

Di Baca : 2145 Kali
Sidang Penundaan Kewajiban Pelunasan Utang (PKPU) PT Hutahaean Group di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan, Senin petang (15/5/2023). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)
 

Menurut hakim ketua DR Ulina Marbun SH MH kalau sudah putus pailit tidak bisa berubah lagi keputusannya, tetap pailit. Makanya dikasih waktu berfikir untuk mengubah agar jangan sampai pailit, hanya gara-gara utang Rp749 juta perusahaan besar, masih operasi harus dipailitkan, jadi dikasih waktu 30 hari ke depan untuk berfikir menyelesaikan masalah ini jangan sampai pailit.

Kalau sudah putusan pailit akan ada pengumumam lagi di koran siapa-siapa yang punya tagihan utang kepada PT Hutahaean segera mendaftarkan tagihan utang PT Hutahaean kepada Pengurus yang mana pengurus berubah menjadi Kurator. Akan membengkak akan bertambah tagihan utang PT Hutahaean.

Sementara informasi yang dikumpulkan di PN Medan, bila terjadi keputusan ketuk palu pailit PT Hutahaean, beberapa hari kemudian sejumlah asset PT Hutahaean akan dipasang spanduk atau disegel pihak Pengurus yang ditunjuk PN Medan. Artinya, sementara PT Hutahaean tidak boleh beroperasi.(azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar