Masyarakat Diminta Daftarkan Diri untuk Menagih Piutang ke RSU Herna Medan
Selanjutnya, berdasarkan Penetapan Hakim Pengawas Nomor: 20/Pdt.Sus.PKPU/2022/PN.Niaga.Mdn, tanggal 6 Juni 2023, telah ditetapkan hal-hal sebagai berikut:
Berdasarkan Pasal 270 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dimohon Para Kreditor segera mengajukan surat tagihan ataupun bukti tertulis lainnya yang menyebutkan sifat dan jumlah tagihan disertai bukti yang mendukung atau salinan/fotocopy tersebut dan menunjukkan aslinya. Pengajuan surat tagihan pada hari senin-jumat pukul 09.00 s/d 16.00 WIB, kepada Tim Pengurus sampai dengan tanggal batas akhir pengajuan tagihan ke alamat:
KANTOR SEKRETARIAT TIM PENGURUS YAYASAN TUMPAL DORIANUS PARDEDE (Dalam PKPUS)
Jl. Brigjend Katamso (Ruko SPBU Singapore Station) B-2, Kota Medan, Sumatera Utara; Email : [email protected]
Hp. : 08126482964/081375882139
Demikian Pengumuman Putusan PKPUS ini diumumkan, sekaligus berlaku sebagai Undangan bagi Debitor, Para Kreditor, Kantor Pajak dan pihak lain yang berkepentingan untuk menghadiri rapat-rapat tersebut.
Medan, 8 Juni 2023
TIM PENGURUS YAYASAN TUMPAL DORIANUS PARDEDE (Dalam PKPUS)
Ttd.
HOTTUA MANULLANG SH MH & SONG TINUS SH.
(*/di/azf)
Tulis Komentar